APAKAH BEDA AGAMA BISA DAPAT HAK WARIS?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Warisan Beragama

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, memutuskan pewarisan beda agama dengan pertimbangan sebagai berikut:
Penjelasan QS An-Nisa ayat 11
Ayat Al-Qur'an
“Allah menetapkan bagimu tentang (pembagian warisan kepada) anak-anakmu. Artinya, bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak-anak itu lebih dari dua anak perempuan, maka bagi mereka dua pertiga dari harta benda. meninggalkannya; jika anak perempuannya seorang diri, ia mengambil separuh dari harta itu. Dan untuk kedua orang tua, untuk setiap seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh anaknya. orang tua (Hanya), ibunya menerima sepertiga; Jika almarhum memiliki banyak saudara kandung, ibu menerima keenam. (Pembagian tersebut di atas) setelah pemenuhan wasiat atau (e) setelah pembayaran hutang. (Atas) orang tuanya dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang paling dekat manfaatnya (banyak) bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui.” (Surat al-Nisa [4]:11).


Hadits tentang pewarisan agama yang berbeda
Hadist Nabi SAW.
Dari Osama bin Zaid r.a., sebenarnya Nabi s.a.w. bersabda: “Orang-orang Muslim tidak dapat (boleh) mewarisi orang-orang Kafir, dan orang-orang kafir (tidak boleh) mewarisi orang-orang Muslim” (hadits muttafaq alaih)
Dari Abdullah bin Umar r.a. dia berkata: Rasul Allah s.a.w. bersabda: “Tidak ada warisan bersama antara dua pemeluk agama (berbeda) (hadits riwayat Ahmad, empat imam dan Turmudzi).


Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa
Hukum waris Islam tidak mengatur tentang hak waris bersama antara pemeluk agama yang berbeda (antara muslim dan nonmuslim).
Penyerahan barang antar pemeluk agama yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hibah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama