Perkara Yang Mewajibkan Berwudhu


Pertama:
S H A L A T

Kewajiban ini bersifat mutlak (baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, atau bahkan shalat jenazah, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman apabila kalian bendak mengerjakan shalat, basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku, sapulah kepala dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maa-idah/5: 6)
Juga berdasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَا تُقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats sehingga dia berwudhu'." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Serta didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dia marfu'-kan (sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
"Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan tidak juga shadaqah hasil dari pengkhianatan." (HR. Muslim)
Dan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang juga diriwayatkan secara marfu':
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَـحْرِيـْمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَـحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci shalat adalah bersuci. Yang mengharamkannya (melakukan aktivitas lain) adalah takbir dan yang menghalalkannya adalah salam"[1]

Kedua:
THAWAF DI BAITULLAH
Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ...
"Thawaf di Baitullah adalah shalat"[2]
Juga didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الـحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ
"Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu bersuci." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sumber: “Hal-Hal Yang Karenanya Disyari'atkan Wudhu”, oleh Syaikh Sa’id bin 'Ali  bin  Wahf al-Qahthani, Dikutip dari Kitab Ensiklopedi Shalat Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah,
hal 53-55, 72-76, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi'i

[1]     HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, serta dishahihkan al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (II/8).
[2]     HR. An-Nasa-i, At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, serta dinilai shahih oleh al-Albani.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama