Ketika memasuki masa sekolah atau orangtua yang menyekolahkan anaknya, mungkin anda pernah menerima kartu infaq. Pertanyaannya adalah apakah infaq termasuk pungutan liar ataukah tidak?
Kalau menurut bahasa infaq berakar kata nafaqa berarti keluar dan mengeluarkan sebagaian harta untuk kepentingan tertentu.
Dan infaq dikhususkan kepada materi, berbeda dengan shadaqah yang bisa berarti senyuman, bertasbih, bertahmid dan membantu kesulitan saudaranya.
Tapi ingat infaq ada yang baik dan ada yang buruk
1. Infaq yang buruk, QS Al-anfal ayat 36
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, Kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
Dari ayat tersebut dapat dipahami secara muhkam bahwa orang-orang kafir juga menginfakan harta, Cuma menginfakkannya untuk menghalangi jalan Allah.
Jadi infaq itu belum tentu mendatangkan pahala, karena tergantung niat baik atau buruk.
a. Infaq yang baik, contohnya mengeluarkan harta wajib seperti harta yang dikeluarkan dari suami kepada istri dan membayar nazar
Karenanya, nafkah itu berasal dari kata nafqah. Jadi menafkahi (atau menafqahi) istri itu infaq juga.
b. Infaq yang tidak wajib, seperti mengeluarkan uang untuk fakir miskin,keluarga, tetangga, kesulitan hutang, dll.
Adapun infaq berbeda dengan zakat.
Kalau zakat harus ada takarannya dan harus ada objek jelas yang menerima (8 ashnaf)
Kalau infaq entah itu mau sepuluh ribu, lima ratus ribu atau sepuluh juta tergantung keinginan hamba Allah itu sendiri, dan objek penerima boleh siapa saja.
Pada dasarnya menafkahi istri (atau menafqahi ya heehehe…………ikut EYD saja lah…), itu tidak dipatok harus 50 rb atau 100 rb perhari yang wajib adalah mengeluarkan uang hasil kerja keras suami untuk kebutuhan istri entah mencukupi atau tidak, sesuai dengan kemampuan.
Kalau sekarang kan lain, suami dituntut menghasilkan sekian per-hari, jadinya keharmonisan rumah tangga dilandasi dengan penghasilan.
Ini adalah penyakit hati yang harus dihilangkan
Lalu bagaimana dengan fenomena pungutan liar?
Tergantung
Segala sesuatu yang berada dalam lingkaran islam jika pelaksanaannya tidak benar maka bisa menjadi salah.
Contoh shalat wajib jika dzuhur dilaksanakan 3 rakaat walaupun sudah menyebutkan melaksanakan shalat dzuhur tetap saja salah.
Infaq juga demikian, infaq bisa menjadi buruk bahkan lebih buruk dari pungutan liar.
Bisa mendatangkan kebaikan dunia akhirat Jika:
1. Bersifat keterbukaan dan kesukarelaan
Infaq tidak mematok harga harus sekian tetapi diserahkan kepada pemberi nafkah (hehehe…..hayoh sudah ngerti belum…dari infaq jadi nafkah), mau sedikit atau banyak, mau membayar ataupun tidak.
Walaupun sebenarnya hal seperti ini sangat sulit memberikan hasil maksimal, karena bagi setiap manajemen sekolah ingin memberikan kejelasan kepada para gurunya.
Contoh dana bantuan kesejahteraan guru tetap Rp 500.000 perbulan tetapi karena infaqnya bersifat sukarela dan tidak memaksa jadi kadang dapat Rp 300.000, Rp 200.000 bahkan tidak dapat sama sekali.
Tapi jika Allah mengharap ridha Allah semata, sesungguhnya infaq itu hanyalah pancingan dan ujian bagi hati kita untuk tetap beribadah tanpa pamrih. Jika kita menerima hasilnya entah itu besar sedikit, bisa saja Allah memberikan rezeki yang lebih besar dari arah yang tidak disangka-sangka.
Karena itu saran saya bagi para orangtua murid yang mengetahui sekolahnya kekuran dan melaksanakan infaq dengan benar, jangan diabaikan.
Karena jarang sekali sekolah yang bisa dipercaya untuk amalan kebaikan (kan lumayan nambah-nambah pahala :p)
Tak lupa bagi para sekolah dan guru yang infaqnya sudah pesimis minim, hehehe…… yang penting melakukan semuanya sesuai syariat agama maka Allah akan menolong orang-orang yang membela agama-Nya.
2. Dialokasikan untuk hal yang baik dan benar
Walaupun bersifat sukarela dan tidak memaksa tetap saja harus dialokasikan untuk hal yang baik dan benar.
Misalnya untuk membantu kesejahteraan guru, membangun sekolah yang kekurangan dana, membuat fasilitas belajar, dll.
Tapi infaq juga bisa bersifat buruk bahkan lebih buruk dari pungutan liar (kalau pungutan liar statusnya kan hukum dunia, tersangka dan korban. Tapi infaq yang buruk bisa merusak kesejahteraan dunia akhirat), jika:
1. Bersifat memaksa dan memberi sanksi jika tidak membayar
Contoh Infaq semua murid harus Rp 50.000 tidak boleh kurang, dan harus dibayar tepat waktu setiap akhir bulan jika tidak siswa yang bersangkutan akan di-skorsing atau dikeluarkan dari sekolah (contooooh………….tapi penulis belum denger deh yang sampai separah itu………).
2. Dialokasikan untuk hal yang salah
Contoh infaq ditujukan untuk liburan maksiat, senang-senang daripada kesejahteraan sekolah dan guru atau membangun rumah kepala sekolah yang asalnya bagus menjadi lebih bagus.
Lalu bagaimana jika sekolah menyebutkan alasan baik contoh untuk Fasilitas tetapi ternyata digunakan untuk keburukan?
Jawabannya, Jika benar-benar tahu berdasarkan ilmu dan fakta maka sudah seharusnya dihentikan dan dikomunikasikan secara baik-baik. Karena akan terkena hisab nanti di akhirat atas keburukan yang dilakukan oleh mereka (secara kita kan penyokong dananya).
Kalau benar tapi tidak tahu dengan kata lain ditipu, maka mereka lah yang akan mempertanggungjawabkan semua harta yang telah kita percayakan di akhirat kelak.
Jadi intinya apakah infaq termasuk pungutan liar?
Tergantung dari penggunaan karena makna infaq bersifat netral. Baik dan buruk tergantung dari subjek yang menggunakannya.
Demikian yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf jika ada bahasa atau kata-kata yang kurang menyenangkan atau menyinggung beberapa kalangan. Tidak ada sama sekali maksud kearah sana.
Jika punya kritik dan saran jangan ragu untuk mengisi kolom komentar.