Macam-macam Kaidah Fiqih


Ilmu Fiqih memiliki beberapa kaidah dalam melaksanakan hukum-hukum, adapun kaidah-kaidah ini diambil dari Al-Qur’an dan Hadis yang dijadikan rujukan sebagai sebagai hukum asal.
Kaidah tersebut akan diaplikasikan dan dihubungkan dengan permasalahan umat yang menimpa kaidah yang berhubungan. Karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis kaidah tersebut guna mendapatkan ilmu dan cara pelaksanaannya dalam masyarakat.

Dan berikut adalah macam-macam kaidah fiqih dan beberapa contohnya yang diambil dari buku referensi yang sama.
Kaidah fiqih kalau ditinjau dari luas dan sempitnya pembahasan dan permasalahan, terbagi menjadi tiga macam:

A. Kaidah-kaidah besar

Maksudnya adalah kaidah-kaidah yang mencakup hampir seluruh bab fiqih Islam. Kaidah-kaidah ini adalah:
Kaidah ke-1
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Amal perbuatan itu tergantung niatnya.   
Atau yang masyhur dengan istilah:
الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Semua perkara itu tergantung pada tujuannya.
Kaidah ke-2
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.
Kaidah ke-3
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesulitan membawa kemudahan.
Kaidah ke-4
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَا رَ
Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan. 
Kaidah ke-5
العَادَةُ مُـحَكَّمَةٌ
Sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran hukum.

B. Kaidah-kaidah tidak besar

Yaitu kaidah yang tidak masuk dalam kaidah besar di atas. Cakupannya juga luas, namun tidak seluas kaidah-kaidah besar. Contohnya kaidah:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْـمَحْذُوْرَاتِ
Kondisi darurat bisa membolehkan sesuatu yang terlarang.

C. Kaidah dalam satu bab

Yaitu kaidah yang hanya memiliki kawasan permasalahan yang sempit; biasanya hanya berlaku untuk satu saja. Kaidah-kaidah ini yang disebut oleh para ulama dengan dhawabith (ضَوَابِطُ). Misalnya kaidah:
الأَصْلُ فِي الْـمَاءِ الطَّهَارَةُ
Asal hukum air itu suci.
Kaidah ini hanya pada permasalahan air saja dan tidak berlaku pada yang lainnya.

Demikian pembahasan mengenai macam-macam kaidah fiqih semoga kita semua bisa mengamalkannya dengan baik.


Sumber:
Pengantar Tentang Kaidah Fiqih 
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf  bin Mukhtar as-Sidawi, Hal 7-9

Sumber: Majalah al-Furqon Gresik, No. 161, Ed.2 Th. Ke-15_1436H, 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama