Sejarah Singkat Demokrasi

Peristiwa Demokrasi
Rencana Demokrasi lahir dari adat pemikiran yunani berkenaan pertalian negeri & hukum, adalah antara abad ke-6 SM hingga abad ke4 Masehi. Demokrasi pada periode itu berbentuk demokrasi cepat (direct democracy) merupakan hak rakyat buat menciptakan ketetapan politik dijalankan dengan cara serta-merta oleh semua masyarakat negeri berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi serentak terjadi dengan cara efektif dikarenakan yunani kuno adalah satu buah kawasan politik yg mungil. Namun nyata-nyatanya cuma kalangan tertentu yg akan menikmati & menjalankan system demokrasi ini.[4]
Demokrasi kuno berhenti terhadap abad pertengahan, & masyarakan beralih jadi masyarakan feodal di mana kehidupan keagamaan dipegang oleh Paus & petinggi agama bersama kehidupan politik. Selanjutnya Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan yg ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Akbar) adalah satu buah piagam yg memuat perjanjian antara kaum Bangsawan & Raja John Inggris.

Setelah Itu dua filsuf agung merupakan John Locke (Inggris) & Montesquieu (Perancis) sudah menyumbangkan ide tentang pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan & hak mempunyai (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, merupakan sebuah sistem pemisahan kekuasaan dalam Negeri ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, & yudikatif yg masing-masing mesti dipegang organisai sendiri yg merdeka. Akibat pemikiran berkenaan hak-hak politik rakyat & pemisahan kekuasaan, muncullah kembali rencana demokrasi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama