Peristiwa Demokrasi
Rencana Demokrasi
lahir dari adat pemikiran yunani berkenaan pertalian negeri & hukum, adalah
antara abad ke-6 SM hingga abad ke4 Masehi. Demokrasi pada periode itu berbentuk
demokrasi cepat (direct democracy) merupakan hak rakyat buat menciptakan
ketetapan politik dijalankan dengan cara serta-merta oleh semua masyarakat
negeri berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi serentak terjadi dengan cara
efektif dikarenakan yunani kuno adalah satu buah kawasan politik yg mungil.
Namun nyata-nyatanya cuma kalangan tertentu yg akan menikmati & menjalankan
system demokrasi ini.[4]
Demokrasi kuno
berhenti terhadap abad pertengahan, & masyarakan beralih jadi masyarakan
feodal di mana kehidupan keagamaan dipegang oleh Paus & petinggi agama
bersama kehidupan politik. Selanjutnya Demokrasi tumbuh kembali di Eropa
menjelang akhir abad pertengahan yg ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam
Akbar) adalah satu buah piagam yg memuat perjanjian antara kaum Bangsawan &
Raja John Inggris.
Setelah Itu dua filsuf
agung merupakan John Locke (Inggris) & Montesquieu (Perancis) sudah
menyumbangkan ide tentang pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan & hak
mempunyai (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, merupakan sebuah sistem pemisahan
kekuasaan dalam Negeri ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, &
yudikatif yg masing-masing mesti dipegang organisai sendiri yg merdeka. Akibat
pemikiran berkenaan hak-hak politik rakyat & pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali rencana demokrasi.
إرسال تعليق