Hukum Mandi Karena Berhenti Haid Dan Nifas


Penyebab junub selanjutnya adalah berhentinya darah karena haidh atau nifas. Hal ini hanya terjadi kepada muslimah dan setelah berhentinya diharuskan untuk mandi junub.
Dalil mengenai hal ini adalah hadits „Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma‟ (kesepakatan) para ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al Qur‟an dan hadits mutawatir (melalui jalur yang amat banyak). Begitu pula terdapat ijma‟ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas.”

Adapun permasalahan berhentinya darah haid yang tidak terduga, misalnya rutinitas berhenti haid itu satu minggu lalu mandi wajib namun ternyata besoknya keluar darah haid lagi. Maka beberapa pendapat menyebutkan untuk daerah-daerah yang memiliki air cukup banyak, maka diperbolehkan mandi lagi dan pelaksanaan ibadah shalat karena haid yang tidak terduga ini termasuk khilaf dan insyaallah tidak akan termasuk dosa. Begitupun kasusnya dengan nifas, meskipun kejadian ini harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis karena bisa saja menjadi gejala suatu penyakit.

“5 HAL YANG MENYEBABKAN MANDI” Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظو الله
Disalin dari Web www.muslim.or.id, hal 11

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama