Hukum Muslimah Membuka Aurat Di Rumah Orang lain




Bagaimana seorang muslimah jika melepas pakaian atau membuka pakaian diluar rumahnya atau dirumah orang lain.
Berikut ini adalah haditsnya:
“Wanita mana saja yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya, sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah." (HR. at-Tirmidzi: 2803, Abu Dawud: 4010, Ibnu Majah: 3750, Ahmad 6/41, ad-Darimi: 2651, al-Hakim 4/288. Al-Imam Ibnu Muflih berkata, "Sanadnya bagus." (al-Adab asy-Syar'iyyah 3/344). Lihat pula Adab az-Zifaf hlm. 69 oleh al-Albani).

Hadits ini awal ceritanya adalah para wanita dari negeri Himsh meminta izin Aisyah rha, maka Aisyah rha berkata, "Bukankah kalian adalah para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum? Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, '... (Aisyah rhaا menyebutkan hadits di atas).'"

Asy-Syaikh Mubarakfuri mengatakan, "Karena wanita diperintah untuk menjaga dan menutupi auratnya agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, tidak pantas bagi wanita membuka aurat di tempat yang sepi kecuali di depan suaminya. Apabila wanita membuka aurat tubuhnya di pemandian umum tanpa ada keadaan darurat, sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah swt. Al-Imam ath-Thibbi mengatakan, "Hal itu karena Allah menurunkan pakaian agar menutupi aurat mereka. la adalah pakaian takwa, apabila wanita tidak bertakwa kepada Allah swt dan malah membuka aurat mereka maka sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah.
Asy-Syaikh Azhim Abadi berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya tidak boleh bagi seorang wanita untuk masuk ke dalam kamar mandi umum kecuali dalam keadaan darurat."
Dilarangnya wanita masuk ke tempat kamar mandi umum karena khawatir auratnya terlihat, atau dilihat wanita lain yang tidak shalihah hingga dia bisa menceritakan kepada laki-laki lain sehingga bisa menimbulkan fitnah (8 lhda ad-Dibajah Bi Syarh Sunan Ibni Majah 5/129-130, Shafa' adh-Dhawi al-Adawi)

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, '"Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik tirai yang Allah berikan untuknya.' Kami berharap mendapatkan penjelasan tentang hadits tersebut."
Jawaban beliau, "Yang dimaksudkan dengan 'melepas pakaian' sebagaimana dalam hadits di atas adalah telanjang untuk keperluan memasuki al-hammam (pemandian umum air hangat yang ada di masa silam). Pemandian ini tentu tidak berada di dalam rumah sendiri, namun berada di rumah salah satu tetangga atau kerabat yang bukan mahram. Perempuan semacam inilah yang mendapatkan ancaman sebagaimana dalam hadits di atas. Sementara itu, melepas kerudung di tengah-tengah sesama muslimah tidaklah termasuk dalam larangan yang ada pada hadits di atas. Melepas pakaian yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah melepas seluruh pakaian dengan kata lain telanjang bulat karena hendak masuk pemandian umum. Di antara bukti yang menunjukkan benarnya pemaknaan sebagaimana di atas adalah sebab yang melatarbelakangi Aisyah  menyampaikan hadits di atas. Ketika beliau dikunjungi oleh sejumlah wanita, beliau bertanya tentang asal negeri mereka. Ketika mereka menyampaikan bahwa mereka itu berasal dari Himsh, beliau berkomentar, 'Itulah negeri yang para wanitanya suka pergi ke pemandian umum.' Lalu beliau menyebutkan hadits Nabi di atas.

Mengomentari fatwa asy-Syaikh al-Albani di atas, Amr Abdul Mun'im Salim mengatakan, "Hadits di atas hanya berlaku  sebagaimana penjelasan asy-Syaikh al-Albani untuk wanita yang melepas pakaiannya dan menampakkan auratnya di rumah atau tempat milik lelaki ajnabi (non-mahram) bukan rumahnya bukan pula rumah salah seorang mahramnya. Di tempat tersebut tidaklah menutup kemungkinan aurat si wanita akan terlihat oleh laki-laki atau wanita yang tidak boleh melihat auratnya. Sementara itu, melepaskan pakaian di rumah sendiri atau rumah saudaranya atau rumah orang tuanya hukumnya tidaklah mengapa. Bahkan seorang wanita boleh melepas pakaian di setiap rumah yang aman dari pandangan orang yang tidak boleh memandang, meski rumah tersebut bukanlah rumah mahramnya. Dalilnya adalah hadits dari Fatimah binti Qais yang diperintahkan oleh Nabi untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ummu Syarik kemudian beliau larang. Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Qais :
'Ummu Syarik adalah perempuan yang sering dikunjungi oleh para sahabatku. Habiskanlah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seorang yang buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu.' (HR Muslim No. 3770).

Sebab itu, semua tempat yang bisa dipastikan tidak ada seorang pun yang bisa melihat auratnya, diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas pakaiannya di tempat tersebut sebagaimana hadits di atas. Yang terlarang adalah melepas pakaian di tempat pemandian umum karena di tempat semisal ini kemungkinan besar seorang wanita menampakkan auratnya kepada orang yang tidak boleh melihat auratnya."

Sumber : “Bolehkah Wanita Melepas Busana Selain di Rumahnya?”, karya  Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hlm  5-9

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama