Definisi :
Secara bahasa :
وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة
"Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang."
Secara istilah :
اتباع من ليس قوله حجة
"Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah."
Keluar dari perkataan kami : ( من ليس قوله حجة ) "orang yang perkataannya bukan hujjah" : ittiba' (mengikuti) Nabi sholallohu alaihi wa sallam, mengikuti ahlul ijma', dan mengikuti shahabat jika kita katakan bahwa perkataan shahabat tersebut adalah hujjah, maka mengikuti salah satu dari hal tersebut tidaklah dinamakan taqlid, karena hal ini merupakan ittiba' kepada hujjah. Akan tetapi terkadang disebut sebagai taqlid dari sisi majaz dan perluasan bahasa.
Tempat-Tempat Terjadinya Taqlid :(مواضع التقليد)
Taqlid dapat terjadi dalam dua tempat :
Yang pertama : seorang yang taqlid (muqallid) adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal) dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. Berdasarkan firman Allah SWT : "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika
kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43] Hendaknya ia mengikuti orang (ulama) yang ia dapati lebih utama dalam ilmu dan wara'( kehati-hatian ) , jika hal ini sama pada dua orang ('ulama), maka hendaknya ia memilih salah seorang diantara keduanya.
Yang kedua : terjadi pada seorang mujtahid suatu kejadian yang ia harus segera memutuskan suatu masalah, sedangkan ia tidak bisa melakukan penelitian maka ketika itu ia boleh taqlid. Sebagian 'ulama mensyaratkan untuk bolehnya taqlid : hendaknya masalahnya (yang ditaqlidi) bukan dalam ushuluddin (pokok agama/aqidah) yang wajib bagi seseorang untuk meyakininya; karena masalah aqidah wajib untuk diyakini dengan pasti, dan taqlid hanya memberi faidah dzan (persangkaan) dan yang rajih (kuat) adalah bahwa yang demikian bukanlah syarat.
Posting Komentar