Maslahah Mursalah


Pengertian Maslahah Mursalah 

Maslahah mursalah menurut bahasa terdiri atas dua kata, yaitu maslahah (kebaikan) dan mursalah (terlepas atau bebas).Perpaduan dua kata menjadi ``marsalah mursalah``yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang terlepas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.
Al-Ghazali dalam kitab al-Mustasyfa merumuskan Masalahah Mursalah sebagai berikut:
“Apa-apa (Masalahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memerhatikannya”


Macam-Macam Masalahah

1. Masalahah Dharuriyah adalah kemasalahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia; artinya, kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa jika satu saja dari prinsip yang lima yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta tidak ada. Segala usaha yang secara langsung menjamin atau menuju pada keberadaan lima prinsip tersebut adalah baik atau maslahah dalam tingkat dharuriy. Maka dari itu Allah memerintahkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut dan melarang yang dapat merusaknya. Meninggalkan dan menjauhi larangan Allah tersebut adalah baik atau maslahah dalam tingkatdharuriy. Dalam hal ini Allah melarang murtad untuk memelihara agama, melarang membunuh untuk memelihara jiwa, melarang minum khamar untuk memelihara akal, melarang berzina untuk memelihara keturunan, dan melarang mencuri untuk memelihara harta.
2. Maslahah Hajiyah adalah kemasalahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak berada pada tingkat dharuriy. Jika masalahah hajiyah tidak terpenuhi dalam kehidupan manusia tidak akan secara langsung menyebabkan rusaknya lima unsure pokok tersebut, tetapi secara tidak langsung memang bias mengakibatkan perusakan. Seperti, menuntut ilmu agama untuk tegaknya agama, makan untuk kelangsungan hidup, mengasah otak untuk sempurnanya akal, dan melakukan jual beli untuk mendapatkan harta.
3. Masalahah Tahsiniyah adalah masalahah yang tingkat kebutuhannya tidak sampai tingkat dharuriy, juga tidak sampai tingkat hajiy. Namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka member kesempurnaan dan keindahan bagihidup manusia. Seperti menutup aurat dalam berpakaian, memilih makanan yang baik, dll.


Kehujjahan Maslahah Mursalah

Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
A. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir .
B.  Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hokum itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
C. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``. Diantara ulama yang paling banyak melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahatan manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara` atau agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
D. Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karenaa kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum. Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. Kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hokum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i. Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.


Daftar Pustaka 
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta, 2009
Dimyati, Muhammad, Syarhul Waraqat, Darul Kutub Al-Islamiyah: Mesir, 2009
http://tepolngo2.blogspot.com/2010/06/makalah-maslahah-mursalah.html
http://ryanfadhilah.blogspot.com/2012/04/makalah-istihsan-masalah-masalahnya.html

Lebih baru Lebih lama