Hukum Mengenai Khuf (Berwudhu Mengusap Sepatu)


Dalam beberapa kasus, mungkin anda pernah menemui seseorang yang tengah berwudhu namun dia tidak melepaskan sepatunya melainkan hanya mengusap ujung sepatunya.
Hal ini sebenarnya bukan bid’ah atau mengada-ada karena Rasul pun pernah melakukannya, dan berikut hadisnya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah r.a., katanya: "Saya berada dalam perjalanan bersama Nabi s.a.w. pada suatu malam. Kemudian beliau bertanya: "Adakah engkau membawa air?" Saya menjawab: "Ya." Beliau lalu turun dari kendaraannya lalu berjalan sehingga tertutup dalam kegelapan waktu malam. Selanjutnya beliau datang kembali. Seterusnya saya menuangkan air pada beliau untuk bersuci. Beliau s.a.w. lalu membasuh wajahnya dan beliau mengenakan jubah - baju panjang sampai ke lutut - yang terbuat dari bulu, kemudian beliau tidak dapat mengeluarkan kedua lengannya dari baju itu - karena sempitnya lobang tangan - sehingga dikeluarkan-lah kedua lengannya itu dari bawah jubah. Selanjutnya beliau s.a.w. membasuh kedua lengannya dan mengusap kepalanya. Sesudah tu saya turun ke bawah hendak melepaskan kedua sepatu khufnya, tetapi beliau s.a.w. bersabda: "Biarkan sajalah kedua sepatu itu, sebab sesungguhnya saya memasukkannya itu dalam keadaan suci, seterusnya beliau s.a.w. mengusap di atas kedua sepatunya itu." (Muttafaq 'alaih).

Dalam riwayat lain disebutkan: "Beliau s.a.w. mengenakan jubah buatan negeri Syam - yakni Palestina - yang sempit kedua lobang tangannya.
Dalam riwayat lain lagi disebutkan bahwasanya poristiwa ini -yakni sebagaimana yang diuraikan di atas - adalah terjadi dalam perang Tabuk.

Dari hadis diatas, sudah jelas bahwa Rasul tidak melepas sepatunya pada saat berwudhu tetapi dalam beberapa kriteria dan syarat diantaranya:
    

1. Khuf zaman Rasul tidak sama dengan zaman sekarang

Sebagaimana kita tahu zaman sekarang sepatu memiliki ragam bentuk, berbeda dengan zaman Rasul yang pada kasus hadis diatas pada saat perjalanan, sehingga jika dilepas sepatu tersebut membutuhkan waktu yang lama dan melepas bagian pakaian yang lain.

2. Dalam keadaan suci sebelum memasukan kedalam sepatu

Sebagaimana yang disebutkan, bahwa Rasul dalam keadaan suci pada saat memasukan kakinya kedalam sepatu. Dan ini merupakan salah satu syarat bahwa orang yang mengusap khuf-nya nanti harus mempersiapkan lebih dulu dengan keadaan suci sebelum memakai sepatu.
Namun sayangnya tidak ada riwayat yang menyebutkan apakah dalam perjalanan Rasul itu batal wudhunya atau masih tetap suci meskipun berwudhu lagi. Karena sebagaimana yang Rasul dalam hadis-hadis lain disunnahkan jika mau shalat berwudhulah lagi meskipun dalam keadaan suci.

3.       Ringan, bukan mencari keringanan

Rasul melakukan hal demikian, karena memang keadaan membuat beliau bersikap demikian sehingga memberikan kemudahan dan keringanan dalam berwudhu tetapi jika seandainya kita dalam keadaan lapang dan mudah maka jangan mencari keringanan dan kemudahan sendiri. Seperti sepatu yang bisa dilepas dalam waktu 1 menit, maka tidak ada salahnya jika dilepas dan berwudhu.
Banyak kasus orang-orang yang diberi keringanan dan kemudahan dalam agama namun digunakan untuk mencari kemudahan dan keringanan supaya menuruti hawa nafsu dan menyepelekan ibadah.

Post a Comment

أحدث أقدم