Definisi Adat Dan Urf


Adat menurut arti bahasa adalah cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan.  sedangkan adat istiadat adalah: tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.  kata ini berasal dari kata العَادَة dalam bahasa arab dengan arti yang sama.  

Adapun menurut istilah agama, para ulama berbeda ungkapan dalam mendefinisikan adat. Diantara definisi yang mereka sebutkan adalah, "perkara yang terulang-ulang dan dapat diterima oleh akal dan fitrah yang sehat"  jadi, menurut istilah agama, tidak semua perkara yang terulang-ulang disebut adat, tapi harus bisa diterima fitrah dan akal sehat. 

Adat mencakup kebiasaan individu dan kebiasaan orang banyak. Kebiasaan orang banyak dikenal juga dengan istilah ‘urf (العُرْف). Jadi, istilah adat lebih umum dari ‘urf; karena istilah ‘urf hanya dipakai untuk menunjukkan kebiasaan banyak orang saja, dan tidak mencakup kebiasaan individu.  demikianlah perbedaan antara adat dan ‘urf, namun keduanya sama-sama dipakai dan diperhitungkan dalam menetapkan hukum syar'i. 

Adapun menurut istilah agama, para Ulama berbeda ungkapan dalam mendefinisikan adat. Diantara definisi yang mereka sebutkan adalah, "Perkara yang terulang-ulang dan dapat diterima oleh akal dan fitrah yang sehat"  Jadi, menurut istilah agama, tidak semua perkara yang terulang-ulang disebut adat, tapi harus bisa diterima fitrah dan akal sehat. 

Adat mencakup kebiasaan individu dan kebiasaan orang banyak. Kebiasaan orang banyak dikenal juga dengan istilah ‘urf (العُرْف). Jadi, istilah adat lebih umum dari ‘urf; karena istilah ‘urf hanya dipakai untuk menunjukkan kebiasaan banyak orang saja, dan tidak mencakup kebiasaan individu.  Demikianlah perbedaan antara adat dan ‘urf, namun keduanya sama-sama dipakai dan diperhitungkan dalam menetapkan hukum syar'i.
Demikian pembahasan mengenai Urf atau budaya yang dijadikan hukum, apabila ada kesalahan atau kekurangan penulis memohon maaf yang sebenar-benarnya karena masih dalam tingkat belajar, semoga penulis bisa mengembangkan semua pembelajaran mengenai islam agar bisa di-share kepada seluruh pembaca semua.
Tak lupa jika ada komentar atau saran silahkan untuk mengisi kolom komentar dibawah ini. 

Sumber : “Pedoman Penggunaan 'Urf Dalam Menetapkan Hukum Syar'i”, karya  Ustadz Anas Burhanudin, MA., hal 16-17


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama