Terorisme dan Jihad Menurut MUI

1.    Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime)
yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
2.  Jihad mengandung dua pengertian : Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.  Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
3.  Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad
a. Terorisme:
1) Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
2) Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/ atau menghancurkan      
     pihak lain.
3) Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
b. Jihad:
1) Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2) Tujuannya menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak     
    yang terzhalimi.
3) Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan
     sasaran musuh yang sudah jelas.

Hukum Melakukan Teror dan Jihad
1.    Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok,  maupun negara.
2.    Hukum melakukan jihad adalah wajib.

Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al- Isti syhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3.‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.


Sumber : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, hal 5-9

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama