Definisi Hibah Menurut Islam


Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (الـهِبَةُ) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Diantaranya kata ini digunakan dalam firman Allah  عزّوجلّ:
وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا. يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai (QS. Maryam/19:5-6).

Sedangkan pengertian hibah menurut para Ulama ahli fikih, disampaikan Syaikh Abdurrahman as-Sa'di رحمه الله dengan ungkapan:
تَبَرُّعٌ بِالْـمَالِ فِيْ حَالَةِ الْـحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ
Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. (Minhajus Salikin, hlm. 175 ).

Dengan demikian pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat. Serah terima harta yang diberikan itu dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.

Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru') dengan menyatakan, "Imam as-Syafi'i رحمه الله membagi pemberian dengan menyatakan, 'Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru') kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlik al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Pemberian murni ada tiga jenis yaitu hibah, hadiah dan sedekah tatawwu' (sedekah yang hukumnya tidak wajib). Cara membedakannya adalah pemberian tanpa bayaran adalah hibah, apabila diiringi dengan memindahkan barang yang diberikan dari tempat ke tempat orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan maka itu dinamakan hadiah. Apabila diiringi dengan pemberian kepada orang yang membutuhkan (miskin) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah عزّوجلّ dan mencari pahala akhirat maka dinamakan sedekah. Perbedaan hadiah dari hibah adalah dengan dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat lainnya.

Berdasarkan ini, pemberian hewan onta buat tanah haram disebut hadiah (اِهْدَاءُ الْنَعَمِ إِلَى الْـحَرَم). Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan lafaz hadiah pada pemberian bumi dan bangunan sama sekali. Seseorang tidak boleh mengatakan:
أَهْدَى إِلَيْهِ دَارًا وَلاَ أَرْضًا
Dia menghadiahinya rumah atau tanah.

Hadiah hanya digunakan pada pemberian harta yang bisa diangkat dan dipindah-pindah seperti baju atau yang lainnya. (Raudhatuth Thalibin 5/364).
Berkaitan dengan hibah ini, dapat disimpulkan:
1.     Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan suatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.;
2.     Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup.

Sumber: Hibah Dalam Perspektif Fikih, oleh : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc,  diambil dari Majalah As-Sunnah, ed. 07 th. xix_1437h/2015m, hal 3-5

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama