Dalam artikel kali ini kita akan membahas Pengertian Hukum Pidana Islam dan bagaimana memahaminya.
Ada tiga istilah yang digunakan dalam pengertian hukum pidana Islam, di antaranya:
1 Jarimah
Hukum pidana Islam dalam bahasa Arab disebut dengan jarimah atau jinayah. Secara etimologis jarmah berasal dari kata jarama yajimu-jarimatan, yang berarti "berbuat" dan“memotong”.
Kemudian, secara khusus digunakan terbataspada" perbuatan dosa” atau "perbuatan yang dibenci”. Kata jarimah juga berasal dari kata ajrama-yajrimu yang berarti "melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, ke-adilan, dan menyimpang dari jalan yang lurus."
Secara terminologi, jarimah yaitu larangan larangan sya-ja' yang diancam oleh Alah dengan hukuman hudud Dalam hukum positif jrimah diartikan dengan peristiwa pidana, tindak pidana, perbuatan pidana atau delik. Menurut Ganun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan yang diarang oleh syariat Islam yang dalam hal ini diancam dengan hukuman hudud Menurut Ganun No.7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, jarimah adalah melakukan perbuatan yang dilarang dan/atau tidak melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam
2. Jinayah
Secara etimologis,jinayah berasal dari kata jana-yajni-najatan, yang berani berbuat dosa" Secara terminologis,
Jinayah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara, baik perbuatan itu merugikan jiwa, hara benda atau lainnya, Menurut Muchammad Ichsan dan M. Endrio Susila jinayah digunakan secara teknis dalam hukum Islam sebagai hukum yang:mengatur persoalan yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan.
Menurut Ganun No. 12 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, hukum jinayat adalah hukum yang mengatur tentang jarimah dan taubat"
Menurut Suparman Usman, hukum pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut tindak pidana atau kejahatan terhadap badan, jiwa, kehormatan, akal, harta benda dan lainnya”
Menurut Muhammad Daud Ati, hukum jinayat, yaitu hukum yang memuat aturan-aturan mengenal perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah
Menurut Abdul Qadir Audah, dalam terminologi syara' mengandung pembahasan perbuatan pidana yang luas. yaknipelanggaran terhadap jiwa, harta atau yang lainnya. Jumhur ulama menggunakan istilah jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan. Adapun sebagian ulama
lainnya membatasi pengertian jinayah hanya pada jarimah hudud dan kisas. Dengan demikian. istilah jarimah dan jinayah dulam terminologis sjrard adalah sama.
Berdasarkan hal tersebut penamaan fikih jinayah sebagai bidang ilmu yang membahas berbagai bentuk perbuatan (tindak pidana adalah benar dan sejalan dengan pengertian dan kandungan jarimah) Selain itu, terdapat fukaha yang membatasi istilah jinayah kepada perbualan yang diancam dengan hukuman hudud dan kisas. tidak termasuk perbuatan yang diancam dengan Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-larangan syara' yang dIancam Allah dengan hukuman haddan takzir."
Secara etimologis,jinayah berasal dari kata jana-yajni-najatan, yang berani berbuat dosa" Secara terminologis,
Jinayah yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara, baik perbuatan itu merugikan jiwa, hara benda atau lainnya, Menurut Muchammad Ichsan dan M. Endrio Susila jinayah digunakan secara teknis dalam hukum Islam sebagai hukum yang:mengatur persoalan yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan.
Menurut Ganun No. 12 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, hukum jinayat adalah hukum yang mengatur tentang jarimah dan taubat"
Menurut Suparman Usman, hukum pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut tindak pidana atau kejahatan terhadap badan, jiwa, kehormatan, akal, harta benda dan lainnya”
Menurut Muhammad Daud Ati, hukum jinayat, yaitu hukum yang memuat aturan-aturan mengenal perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah
Menurut Abdul Qadir Audah, dalam terminologi syara' mengandung pembahasan perbuatan pidana yang luas. yaknipelanggaran terhadap jiwa, harta atau yang lainnya. Jumhur ulama menggunakan istilah jinayah untuk pelanggaran yang menyangkut jiwa dan anggota badan. Adapun sebagian ulama
lainnya membatasi pengertian jinayah hanya pada jarimah hudud dan kisas. Dengan demikian. istilah jarimah dan jinayah dulam terminologis sjrard adalah sama.
Berdasarkan hal tersebut penamaan fikih jinayah sebagai bidang ilmu yang membahas berbagai bentuk perbuatan (tindak pidana adalah benar dan sejalan dengan pengertian dan kandungan jarimah) Selain itu, terdapat fukaha yang membatasi istilah jinayah kepada perbualan yang diancam dengan hukuman hudud dan kisas. tidak termasuk perbuatan yang diancam dengan Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-larangan syara' yang dIancam Allah dengan hukuman haddan takzir."
3. Ma'shiyat
Istliah Mashiyat dalam hukum pidana Islam mengandung makna melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan maupun yang dilarang oleh hukum, sehingga istilah rna'shiya hanya mencakup unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum untuk dilakukan.”
Istliah Mashiyat dalam hukum pidana Islam mengandung makna melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan maupun yang dilarang oleh hukum, sehingga istilah rna'shiya hanya mencakup unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum untuk dilakukan.”
Sumber:
Hukum Pidana Islam Edisi Pertama, Dr. Madani, Prenada Media Group, 2019, hal 1-3
Hukum Pidana Islam Edisi Pertama, Dr. Madani, Prenada Media Group, 2019, hal 1-3
إرسال تعليق