Demonstrasi, Bolehkah Muslim Ikutan?


Di indonesia, demonstrasi merupakan hal yang umum. Karena negara ini berasaskan demokrasi maka bagi rakyat diperbolehkan beraspirasi dengan demonstrasi.

Namun sayangnya sebagai umat muslim hal ini menjadi tanda tanya, apakah kita boleh ikut ber-demo, bagaimana pandangan Nabi Muhammad, Sejarah dan para ulama?.

Lalu apa yang seharusnya umat muslim lakukan?

Pengertian Demonstrasi Dalam Islam

Al Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) dalam bahasa arab berarati “mendukung”, Telah diriwayatkan dalam Sunan Darimi bahwa Ali ibnu Taalib Kwh., berkata,

“Aku berperang pada perang Badar dan telah mendukung/support (dhaaharah) kaum Muslimin.”

Allah menuntut kita untuk mempunyai walaa kepada orang-orang yang beriman, mendukung mereka, Allah SWT berfirman:

“Allah telah melarang kamu untuk mendekati orang-orang yang memerangi kamu karena dienmu…. Dan orang-orang yang mendukung mereka.”

Ketika kita menjelaskan tentang aksi/demontrasi, maka kita sedang berbicara tentang mendukung atau memberikan dukungan (support). Ini adalah salah satu bentuk terbaik untuk mendukung seseorang yang jauh dari kita dan kita tidak dapat menjangkau mereka. Aksi atau demontrasi adalah sebuah aktivitas untuk mendukung dien kita (islam) dimana Kuffar juga telah berdemonstrasi dan mendukung kekufuran mereka. Allah SWT berfirman:

“Orang-orang kafir telah menunjukkan kekufuran mereka.”

Kita perlu untuk memahami istilah Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) secara detil. Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah aksi/demonstrasi dan beliau telah memahaminya bahwa mendukung dalam demontrasi harus berhubungan dengan jihad dan medan perang. Allah SWT., berfirman:

” Jika mereka mencari pertolongan dari kamu untuk masalah dien, maka tolonglah mereka.”

Artinya, jika mereka (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan kita untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi atau demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin pada saat lemah, meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah bentuk dari mendukung. Itu adalah sesuatu yang mulia bukan sesuatau yang jahat. Demontrasi memotivasi kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar dengan keadaan saudara mereka. Demontarsi adalah sebuah bentuk menolak kejahatan, sebuah bentuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).

Rasul Pernah Demonstrasi?

Hal ini telah Rasulullah SAW, lakukan pada masanya. Maka demonstrasi bukanlah bid’ah dan hal itu (demonstrasi) juga mempunyai hujjah. Dengan demikian, siapa saja yang berbicara tentang demontrasi harus memahami realitas demontrasi.

Telah di temukan dalam kitab Al-Hulya Al-Aulia, jilid 1. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, sebagaiman dia telah bertanya :

“Yaa Rasulullah, apakah kita dibolehkan berjalan di atas yang haq meskipun kita mati atau tetap hidup? Beliau SAW., bersabda, “tentu saja, demi jiwaku yang berada ditanganNya, kamu harus berada pada jalan yang haq meskipun kamu akan mati atau tetap hidup” maka Ibnu Abbas berkata, “jadi mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, kita harus keluar!” dan mereka pergi dengan barisan yang satu dipimpin Hamza dan yang lainnya dipimpin oleh Umar. Mereka pergi mengelilingi ka’bah dan Quraisy melihat Hamza dan Umar mereka begitu terkejut. Rasulullah SAW., menjuluki Umar pada hari itu dengan ‘Al Faruq’.”

Hal itu telah disebutkan dalam Al-Isaabah bahwa Muhammad ibnu Utsman ibnu Abi Syibah dari Ibnu Abbad bercerita tentang bagaimana Umar ra. masuk Islam

“Dia telah pergi bersama Hamza dalam dua barisan berserta kaum Muslimin”

Dari hadis tersebut maka dapat diketahui bahwa demo yang dilakukan rasul bukan hanya berjalan dan berteriak tetapi menunjukan identitas, kekuatan dan keteguhan sebagai seorang muslim yang tidak takut akan ancaman.

Apa Pendapat Ulama

By Syekh Salaman Al-Audah
“Kami tidak menemukan kesalahanpun padanya, itu adalah salah satu bentuk mencegah kemunkaran… dan menunjukkan dukungan kepada Muslim.”

By Syekh Ali Al-Khudri
“Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh. Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”

Pendapat Penulis


Jika dilihat pada kasus Rasul dan para sahabat dimana mereka melakukan sebuah gerakan untuk maju bersama maka sesungguhnya beliau telah melaksanakan demonstrasi lebih dahulu.
hanya saja istilahnya bukan demonstrasi, namun yang perlu digaris bawahi tindakan Rasul bersama para sahabat langsung pada action dengan menuju ka'bah bersama-sama. Membuat orang kafir gentar dan membulatkan niat akan menyampaikan haq.
Jangan sampai aksi muslim sekarang niat mencontoh Nabi tapi berbeda jauh dengan pelaksanaan seperti bersedia maju jika dibayar, hanya berucap-ucap, berteriak tanpa memberikan kesan dan yang paling penting tidak melupakan waktu shalat.

أحدث أقدم