Pengertian Sumpah Palsu Dan Bahayanya


Definisi
Sumpah dusta atau sumpah palsu bahasa Arabnya adalah al-yaminul ghamus. Pengertiannya adalah sumpah dusta dengan sengaja, baik dalam perkara yang sudah terjadi, atau yang sedang terjadi, atau yang akan terjadi, baik dengan bentuk penolakan atau penetapan. Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, "Demi Allah! Aku tidak melakukannya", padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya; Atau mengatakan, "Demi Allah! aku telah melakukannya", padahal dia tidak melakukannya.

Atau mengatakan, "Demi Allah! Aku tidak memiliki hutang padamu!", padahal dia memiliki hutang kepada orang yang diajak bicara. (Lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/282)
Imam Adz-Dzahabi berkata, "Sumpah palsu (ghamus: menjerumuskan) adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya. Disebut ghamus (menjerumuskan) karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah itu dalam dosa, ada yang mengatakan, menjerumuskannya dalam neraka". (Al-Kaba-ir, hlm. 102).

Allah swt menyebut sumpah palsu menggunakan nama-Nya dengan istilah menukar janji Allah dan sumpah dengan harga yang sedikit. Allah swt  berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali Imran/3: 77)
Firman Allah swt yang artinya, "dengan harga yang sedikit', yaitu apa yang mereka dapatkan dengan sumpah dusta tersebut berupa harta benda dunia yang sedikit dibandingkan kenikmatan dan pahala Allah.
Firman Allah swt, yang artinya, "Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka', yaitu dengan perkataan yang menyenangkan mereka.
Firman Allah swt, yang artinya, "dan tidak akan melihat kepada mereka', yaitu dengan penglihatan yang menyenangkan mereka, penglihatan yang rnenunjukkan kasih sayang.
Firman Allah swt, yang artinya,, "dan tidak (pula) akan mensucikan mereka', dan tidak akan menambahkan kebaikan serta tidak akan rnemuji mereka. (Lihat al-Kaba-ir, Imam adz-Dzahabi, hlm. 101)

Asbabun Nuzul Ayat
Ada kisah yang meiatarbelakangi turunnya ayat tersebut di atas, sebagaimana dikisahkan dalam hadits shahih:
Dari Abdullah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda. "Barangsiapa bersumpah dusta untuk mengambil harta seorang Muslim, maka dia pasti akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya". Al-Asy'ats berkata, "Demi Allah hal itu telah terjadi. Telah terjadi masalah tanah antara aku dengan seorang Yahudi, dia mengingkan hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi saw. Rasulullah bersabda kepadaku. "Apakah engkau memiliki bukti (saksi)?". Aku menjawab, "Tidak!" Beliau bertanya kepada si Yahudi "Bersumpahlahl" Aku berkata, "Wahai Rasulullah! Kalau begitu dia akan bersumpah dan pergi membawa hartaku!" Maka Allah swt, menurunkan ayat (yang artinya), "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit... sampai akhir ayat". (HR. Al-Bukhari. no. 2416 dan Muslim, no. 138. Lafazh ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari)
Syaikh Basim bin Faishal al-Jawabirah hafizhahullah berkata, "Hadits ini memberikan faedah: ancaman keras kepada orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta seorang Muslim. Menurut semua (kaum Muslimin), ancaman ini tertuju kepada orang yang mati tanpa bertaubat, sedangkan rnenurut Ahlus Sunnah tertuju kepada orang yang dikehendaki oleh Allah untuk disiksa.
Penyebutan 'harta seorang Muslim' dalam hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta kafir dzimmi halal atau tidak haram (diambil dengan cara yang tidak dibenarkan syari'at-red). (Mengambil harta kafir dzimmi-ied) itu juga haram, tetapi tidak mengharuskan adanya hukuman besar tersebut. Kesimpulannya bahwa hukum seorang Muslim dan kafir dzimmi tidak berbeda dalam masalah sumpah palsu, ancaman terhadap sumpah palsu, dan pengambilan hak keduanya dengan cara yang batil. Namun keduanya berbeda dalam masalah kadar hukuman." (Catatan kaki kitab al-Kaba-ir karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hlm. 100, tahqiq Syaikh al-Jawabirah).

Sumpah Palsu penyebab masuk neraka meskipun untuk harta yang sedikit
Perlu diingat bahwa keharaman mengambil harta orang lain tersebut bersifat umum, mencakup harta dalam nominal yang besar dan yang sedikit. Nabi saw sudah mengingatkan hal ini dalam hadits:
Dari Abu  Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda. "Barangsiapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah meiwajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya." Seorang laki-laki bertanya, "Walaupun hak itu kecil, wahai Rasulullah?'" Beliau menjawab, "Walaupun sebatang siwak". (HR. Muslim, no. 137)


Sumber
Disalin dari Majalah As-Sunnah, Edisi 07 Thn.XIX_1437H/2015M   
Download > 900 ebook Islam di http://ibnumajjah.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama