Sebagai muslim, semua aspek telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan agar setiap tindakan kita menjadi amalan baik dan pahala yang dicatat dengan kebaikan.
Termasuk saat masuk WC dan buang air, islam memberikan adab dan etika buang air, selain agar mendapat pahala juga menggambarkan bentuk kesopanan dan kebersihan, diantaranya:
1. Buang Air jangan menghadap kiblat
“Apabila salah seorang diantara kalian buang hajat, maka janganlah ia menghadap kiblat atau membelakanginya!” (HR. Bukhori 144, Muslim 264).
Dari Jabir bin Abdullah dia berkata:
“Nabi saw. melarang kami menghadap kiblat ketika buang hajat, akan tetapi aku melihatnya menghadap kiblat setahun sebelum wafatnya.” (HR. Tirmidzi 9, Abu Dawud 13, Ibnu Majah 325, Ibnu Khuzaimah 58, Ahmad 5/515, Ibnu Hibban 1320, Ibnu Jarud 31, dihasankan oleh Al-Albani dalam shohih sunan Abu Dawud.)
Hadits Abdullah bin „Umar dia berkata:
“Sesungguhnya manusia berkata; apabila buang hajat janganlah menghadap kiblat atau baitul maqdis, padahal suatu hari aku pernah naik rumah saudara perempuanku (Hafshoh), dan aku melihat Rosulullah \buang hajat dengan menghadap Baitul Maqdis.” (HR. Bukhori 145, Muslim 266).
Hadits-hadits diatas nampaknya bertentangan satu sama lain, karena itu para „ulama berselisih tajam dalam masalah ini, apakah hukum menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat bersifat mutlak, baik pada bangunan maupun tanah lapang.
Hadits Abu Ayyub berfaidah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya secara mutlak, sedangkan hadits Jabir menjelaskan bahwa akhir perkara Rosulullah saw menunjukkan bolehnya menghadap kiblat, sementara hadits Abdullah bin „umar menunjukkan bolehnya membelakangi kiblat tidak menghadapnya pada bangunan atau yang semisalnya. Yang benar dalam masalah ini, adalah pendapat jumhur „ulama yang mengkompromikan dali-dalil yang ada, bahwa menghadap kiblat dan membelakanginya dilarang pada tanah lapang atau tempat yang tidak ada penutup dan pembatasnya, adapun pada bangunan atau tempat yang ada penutup dan pembatasnya maka dibolehkan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Al-„Abbas bin Abdul Mutholib, Abdullah Bin „Umar, Sya‟bi, Ishaq Bin Rohawaih, Imam Malik dan Syafi‟i. (Lihat Syarah Shohih Muslim 2/497). Juga pendapat para „Ulama lainnya seperti Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzzab (2/93), Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/323), Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/221), As-Shon‟ani dalam Subulus Salam (1/162), Syaikh Ibnu Baz dalam fatawanya(10/35), Lajnah Daimah (5/95, no.4480) dan Ibnu Utsaimin dalam Fatawanya (11/111). Wallahu ‘Alam.
2. Berbicara sambil buang air
Berdasarkan hadits:
Dari Abdullah Bin „Umar dia berkata: “Adalah seorang laki-laki memberi salam kepada Rosulullah saw. tatkala beliau kencing, maka beliaupun tidak menjawabnya.” (HR. Muslim 370, Abu Dawud 16, Tirmidzi 90, Nasa‟i 37, Ibnu Majah 353, Lihat Al-Irwa 54).
Berkata Imam Nawawi: “Didalam hadits ini terdapat faidah bahwasanya seorang muslim yang sedang buang hajat tidak wajib menjawab salam, dan faidah yang lain adalah dibencinya berbicara ketika buang hajat terkecuali ketika terpaksa”. (Syarah Shohih Muslim 3/51).
3. Kencing Berdiri
Dari „Aisyah ra. dia berkata: “Barang siapa yang menceritakan kalian bahwasanya Nabi saw. kencing berdiri janganlah dipercaya! Tidaklah Nabi kencing kecuali dengan duduk.” (HR. Tirmidzi 12, Nasa‟I 29, Ibnu Majah 307, Ahmad 6/192). Dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah (201).
Hudzaifah bin Yaman ra. berkata:
“Aku pernah pergi bersama Nabi saw, kemudian beliau berhenti pada suatu tempat dan kencing dengan berdiri. (HR. Bukhori 226, Muslim 273).
Al-Hafidz Ibnu Hajar ra. berkata: Yang dzhohir bahwa perbuatan nabi diatas menunjukkan bolehnya hal itu, sekalipun beliau paling sering kencing dengan duduk, adapun perkataan „Aisyah hanya sebatas pengetahuannya didalam rumah, yang dia tidak tahu pada selainnya. (Fathul Bari 1/430).
Kesimpulannya: kencing dengan berdiri atau duduk dibolehkan, yang terpenting adalah aman dari percikan air kencingnya. (lihat As-Shohihah 1/393)
Perhatian:
Hadits yang berbunyi:
Dari Umar dia berkata: “Nabi melihatku kencing dengan berdiri maka beliaupun menegurku seraya berkata: Hai „Umar janganlah kamu kencing dengan berdiri!” (HR.Tirmidzi 12, Ibnu Majah 308, Ibnu Hibban 135, Baihaqi 1/102). Ini adalah hadits yang dho‟if, didho‟ifkan oleh Tirmidzi dalam sunan-nya 12, Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 934.
Posting Komentar