Keharaman Ghuluw


Definisi Ghuluw
Sebelumnya, terlebih dahulu kita pahami bersama makna dan ghuluw. Secara bahasa, ghuluw berarti melampaui batas. Harga yang melampaui batas, dikatakan Ghala'. Mertabat ataupun kedudukan yang melampaui hak disebut, Ghalw. Seluruhnya diambil dari kata Ghala yaghluw. Sedangkan Ghuluw dalam beragama berarti: melampaui apa  yang dikehendaki syari'at, baik dalam keyakinan, maupun amalan. Ada juga ulama yang mengatakan, "Ghuluw berarti melampaui batas dengan menambah-nambah dalam memuji sesuatu atau mencelanya sehingga melampaui apa yang menjadi haknya."

Keharaman Ghuluw Berdasarkan Al Kitab dan As Sunnah
Allah berfirman, Katakanlah: "Wahai Ahli kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara ygn tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu memperturutkanhawa nafsu orang-orang yang telah sesar dan (karena) mereka telah menyesatkan banyak orang, dan merekapun tersesat dari jalan yang lurus." (Al Maidah: 99) Ayat serupa ada dalam surat An Nisa: 171. Imam Al Qurthubi menegaskan Dengan ayat di atas, Allah mengharamkan sikap ghuluw di atas. Sedangkan ghuluw itu sendiri adalah melampaui batas. Dia mencontohkan, bahwa diantara bentuk ghuluw seperti sikap ghuluwnya orang-orang Yahudi terhadap Maryam binti Imran yang sampai-sampai menuduhnya berzinah. Sebaliknya juga sikap ghuluw-nya orang-orang Nashrani terhadap dia (Maryam) sehingga menganggapnya sebagai Tuhan.  
Ibnu Katsir menambahkan Banyak golongan lain yang menuruti jejak orang-orang Nashrani tersebut. Di mana mereka bersikap ghuluw terhadap pemimpin-pemimpin yang dianggap berkompeten dalam urusan agamanya, yang kemudian mereka yakini sebagai yang ma'shum . Omongan merekapun diikuti, baik itu benar maupun salah, baik berpedoman (pada yang haq)maupun yang sesat, baik jujur maupun dusta! 
Sementara dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda, Wahai manusia,waspadalah kamu sekalian terhadap ghuluw di dalam Islam. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu hanyalah sikap ghuluw dalam agama mereka.  Dalam hadits-hadits juga banyak diriwayatkan peringatan serupa, dengan lafadz yang memiliki pengertian serupa dengan ghuluw. Diantaranya: 

1. At Tanatthu' (keras tidak karu-karuan)
Rasulullah pernah bersabda:
Binasalah mereka yang bersikap tanatthu', binasalah mereka yang bersikap
tanatthu', binasalah mereka yang bersikap tanatthu' 
Imam Nawawi menyatakan, "Tanatthu' berarti melampaui batas." Dalam pernyataan beliau lainnya, "Tanatthu' berarti sikap keras tidak karu-karuan yang tidak
pada tempatnya." 

2. Tasyaddud (Menyusah-nyusahkan Urusan)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda,
Sesungguhnya agama itu mudah. Dan tidak ada orang yang membikinnya susah, melainkan dirinya pasti kalah (tidak mampu melakukannya).Maka berjalanlah lurus, dekatkan diri kepada Alah, dan terimalah kabargembira. Mintalah pertolongan pada waktu pagi dan petang serta sedikit waktu malam (untuk beribadah). 
Dan sabda Nabi: Agama yang paling disukai Allah adalah yang lurus dan ringan.
Demikian dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Fath (1/94).
Syaikh Nashiruddin Ahmad bin Muhammad al Iskandari berkata, Disebutkan disitu "sedikit waktu malam", karena beribadah dimalam hari itu berat. Maka disunnahkan mempergunakan sedikit waktunya. 
Lalu Syaikh Shalahuddien Maqbul Ahmad dalam komentarnya terhadap kitab tersebut menyatakan,
"Beliau (Imam Bukhari) hendak menyatakan bahwa yang utama bagiorang yang beramal itu untuk tidak usah memaksa diri, sehingga malah letih dan berhenti beramal. Namun hendaknya ia beramal perlahan-lahan secara bertahap agar amalannya berlangsung terus dan tidak terputus." 10HR Muslim kitab al Ilmi bab Halaka al Mutatatthi'un 4/2055.

3. Al 'Itida' (Melangkahi Ketentuan Syari'at)
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, janganlah kalian melalaikannya, menetapkan hal-hal yang haram, janganlah kalian melakukannya. Allahpun telah menetapkan batasan, maka janganlah kalian melangkahinya ..." 
Allah berfirman,
Itulah batasan-batasan hukum Allah (larangan), maka janganlah kalian mendekatinya. (Al Baqarah: 187)
Ibnu Taimiyah berkomentar, "Ini adalah awal perbuatan haram." Artinya, kita harus memelihara diri agar tidak mendekati yang haram, dan mencukupkan diri dengan yang halal.

Post a Comment

أحدث أقدم