Syarat Jual Beli Al-Aqdu (Akad)


Al-„Aqdu (transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli. Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.

Di dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi‟i mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.

Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi rahimahullah -pemuka ulama dalam mazhab Syafi‟i- melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual beli yang merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat Raudhatuthalibin 3/5).

Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah Azza wa Jalla dalam surat An-Nisa‟ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga dapat diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak). Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).

Imam Baijuri –seorang ulama dalam mazhab Syafi‟i- berkata, “mengikuti pendapat yang mengatakan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan ditertawakan…” (lihat Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).
Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin lalu barangnya keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz ijab-qabul.
Namun pembahasan ini mengenai syarat jual beli yang pertama yang semuanya ada tiga syarat, insyaallah akan dibahas pada postingan selanjutnya. 
Doakan semoga penulis selalu konsisten dalam berdakwah melalui media internet.

Sumber: “MEMAHAMI RUKUN DAN SYARAT SAHNYA JUAL BELI”, Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas, Lc, MA, dikutip dari Blog Resmi Penulis di www.abufawas.wordpress.com

Post a Comment

أحدث أقدم