Setiap ulama berbeda pendapat tentang batasan-batasan tetangga. Al-Auza'i rahimahullah berkata, "Batasan tetangga adalah empat puluh (40) rumah dari setiap arah." Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu Syihab rahimahullah. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, "Orang yang mendengar adzan itulah batasan tetangga." Sebagian orang mengatakan, "Orang yang mendengar iqamat shalat, maka ia adalah tetangga masjid itu." Sebagian yang lain mengatakan, "Orang yang menempatkan seseorang di suatu tempat atau sebuah kota, maka ia adalah tetangga." Allah Ta'ala berfirman:
.... ثُـمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلاً
"...Kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. " (QS. Al-Ahzab/33: 60).
Maka Allah Azza wa Jalla menjadikan berkumpulnya mereka di suatu kota sebagai tetangga.
Tetangga memiliki beberapa tingkatan, sebagiannya lebih melekat dari sebagian yang lain. Yang paling dekat adalah isteri, sebagaimana dikatakan dalam sebuah sya'ir:
أَيَّا جَارَتَا بَيْنِي فَإِنَّكِ طَالِقَهْ
Wahai tetangga yang dekat denganku
Sesungguhnya engkau telah bebas.
Ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Baari (X/447), "Ibnu Wahab rahimahullah meriwayatkan dari Yunus dari Ibnu Syihab rahimahullah bahwa tetangga adalah empat puluh (40) rumah dan sebelah kanan, sebelah kiri, belakang, dan depan."
Al-Hulaimi rahimahullah berkata di dalam kitab Syu'abul Iimaan (III/358), "Adapun teman dalam perjalanan, maka sesungguhnya dia adalah tetangga juga karena ia dan teman safarnya tersebut saling berdekatan, baik badan maupun tempat. Dan masing-masing dari keduanya bisa memberikan manfaat dan faidah seperti yang sudah kami sebutkan tentang dua orang yang saling berdekatan pada tempat perdagangan dan kampungnya. Oleh karena itu, telah datang perintah dari Allah Azza wa Jalla agar saling berwasiat dengannya (memberi manfaat dan faidah)"
Demikian mengenai pembahasan batasan tetangga dalam islam, semoga saja dengan mengetahui pembelajaran diatas ktia semakin tahu mengenai ilmu-ilmu islam khususnya yang berkaitan mengenai perlakuakn terhadap tetangga dan sejauh mana tindakan kita kepada mereka.
Demikian mengenai pembahasan batasan tetangga dalam islam, semoga saja dengan mengetahui pembelajaran diatas ktia semakin tahu mengenai ilmu-ilmu islam khususnya yang berkaitan mengenai perlakuakn terhadap tetangga dan sejauh mana tindakan kita kepada mereka.
Sumber: “Tetangga Makna dan Batasannya”, Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid al-Halabi al-Atsari, Disalin dari Menjadi Tetangga Idaman, Pada Pembahasan Pertama hal 7-15, Terbitan Pustaka Ibnu Katsir.
إرسال تعليق