Ilmu Fiqih merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran islam, karena ia membahas mengenai hukum-hukum dalam melaksanakan peribatan.
Namun masih banyak yang mengetahui darimana ilmu fiqih berasal dan bagaimana perkembangannya dari awal mula muncul hingga zaman sekarang.
Berikut penulis sediakan mengenai sejarah perkembangan fiqih yang dinukil dari salah satu ebook karya Abu Ubaidah Yusuf.
Ilmu fiqih memeliki beberapa tahap hingga menjadi seperti sekarang, yaitu:
A. Fase perkembangan
Ilmu ini dimulai dengan adanya beberapa ayat dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bisa dianggap sebagai sebuah kaidah yang mencakup banyak permasalahan fiqih, lalu dilanjutkan oleh para ulama di dalam kitab mereka. Kalau kita cermati perkataan al-lmam asy-Syafi'i di dalam beberapa kitabnya, akan kita dapati bahwa beliau mengungkapkan sebuah kaidah fiqhiyyah; misalnya:
الرُخُصُ لاَ يُتَعَدَّى بِهَا مَوَاضِعُهَا
"Sebuah keringanan syar'i itu tidak bisa melampaui tempat berlakunya." (al-Umm 1/80)
B. Fase penghimpunan kaidah fiqih
Kaidah fiqhiyyah baru dikenal sebagai sebuah disiplin ilmu yang tersendiri pada sekitar abad keempat Hijriyyah. Barangkali yang pertama kali dianggap mengumpulkan kaidah-kaidah fiqhiyyah di dalam kitab tersendiri adalah al-Imam Karkhi (wafat tahun 340 H) yang mana beliau memiliki sebuah risalah yang mengandung tiga puluh sembilan kaidah fiqhiyyah yang dikenal dengan "Ushul Karkhi". Yang kemudian disyarah oleh Muhammad an-Nasafi (537 H).
Kemudian setelah itu para ulama berlomba untuk menulis dalam bidang ini sehingga banyak didapatkan kitab yang berhubungan dan membahas kaidah fiqhiyyah.
C. Fase kemapanan kaidah fiqih
Pada abad ke-10 Hijriyyah, ilmu kaidah fiqih telah mapan dengan tersusun secara rapi. Di antara yang paling terkenal adalah kitab yang ditulis oleh al-Hafizh as-Suyuthi yang berjudul al-Asybah wa Nadha'ir. Kitab ini telah diringkas, disyarah, dibuat manzhumah, dan lain-lain sebagai bukti perhatian ulama kepadanya.
Demikianlah sampai sekarang ini, para ulama berlomba menulis kaidah fiqih dengan berbagai metode yang mudah dan praktis untuk memudahkan pemahamannya kepada umat.
Sumber:
Pengantar Tentang Kaidah Fiqih
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hal 4-6
Sumber: Majalah al-Furqon Gresik, No. 161, Ed.2 Th. Ke-15_1436H,
إرسال تعليق