تُشْرَعُ الْقُرْعَةُ إِذَا جُهِلَ الْمُسْتَحِقُّ وَتَعَذَّرَتِ الْقِسْمَةُ
Disyariatkan Mengundi Jika Tidak Ketahuan Yang Berhak Serta Tidak Bisa Dibagi
Makna dari kaedah ini adalah apabila ada sebuah harta atau sebuah hak, lalu tidak di ketahui siapa yang memiliki harta tersebut maupun siapa yang paling berhak mendapatkan hak tersebut sedangkan harta maupun hak tersebut tidak bisa dibagi, maka diberikan pada salah satu dari mereka dengan menggunakan undian. Yang keluar undiannya maka dialah orang yang berhak mendapatkannya.
Contoh dalam masalah harta:
Kalau ada seseorang yang menemukan barang luqothoh, lalu dia umumkan. Kemudian datanglah dua orang, masing-masing (dari keduanya mengaku bahwa dialah pemilik barang tersebut, dan keduanya menyebutkan ciri-ciri barang tersebut dengan tepat serta tidak ada dalil yang menguatkan salah satu dari keduanya, dan barang tersebut tidak mungkin di bagi, maka untuk menentukan yang paling berhak antara keduanya digunakan sistem undian. Yang mendapatkan undian itulah yang berhak terhadap barang luqothoh tersebut.
Contoh selain harta:
Ada dua orang berebut untuk menjadi imam sholat di suatu masjid yang tidak memiliki imam tetap. Setelah dilihat antara keduanya ternyata kemampuan keduanya dalam al Qur'an, as sunnah sama, juga umur serta semua kriteria pilihan imam lainnya sama persis tidak ada beda antara keduanya, sedangkan keimamahan sholat adalah sesuatu yang tidak mungkin dibagi, maka saat seperti itu digunakan sistem undian.
Masalah ini didasarkan pada dua ayat dan beberapa hadits صلى الله عليه وسلم.
Adapun ayat al Qur'an, maka Alloh عزّوجلّ berfirman:
فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ
"Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian. (QS. Ash Shoffat/37: 141)
Ayat ini berhubungan dengan kisah Nabi Yunus عليه السلام tatkala beliau keluar meninggalkan kampungnya lalu menaiki kapal yang penuh dengan muatan. Qoddarulloh ada gelombang dahsyat yang menggoncangkan kapal, sehingga harus di kurangi muatan, singkat cerita akhirnya harus ada salah satu penumpang yang dilempar ke lautan, maka dibuat undian dan akhirnya yang keluar undian adalah Nabi Yunus عليه السلام.
Juga firman Alloh عزّوجلّ:
... إِذْ يُلْقُونَ أَقْلامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَـمَ ...
"Ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. (QS. Ali Imron/3: 44)
Ayat ini berhubungan dengan kisah keinginan Bani Isroil untuk mengurusi Maryam, maka akhirnya dibuat undian untuk menentukan siapa yang paling berhak.
Sisi pengambilan hukum dari kedua ayat ini: Alloh Ta'ala menyebutan kisah ini dalam Al Qur'an, sedangkan kisah yang terdapat dalam Al Qur'an tentang para nabi dan umat sebelum Islam, maka tidak terlepas dari tiga kemungkinan, pertama: syariat kita mengingkarinya seperti kisah sujudnya saudara-saudara Nabi Yusuf عليه السلام terhadap beliau, maka ini terlarang karena Rosululloh صلى الله عليه وسلم melarangnya. Kedua: syariat kita menetapkannya, maka yang seperti ini termasuk diantara syariat kita, seperti kisah khitannya nabi Ibrohim, puasanya nabi Dawud dan lainnya, dan yang ketiga: Tidak terdapat dalam syariat kita yang menetapkan maupun mengingkarinya, maka ini sedikit diperselisihkan oleh para ulama', yang rajih insya Alloh termasuk bagian dari syariat kita.
Sedangkan masalah kedua ayat tersebut minimalnya masuk bagian ketiga, meskipun sebenarnya adalah masuk bagian kedua, karena Rosululloh صلى الله عليه وسلم menetapkan dan menggunakan sistem undian ini dalam banyak kesempatan. Diantaranya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
Dari Aisyah berkata: "Apabila Rosululloh ingin melakukan safar, maka beliau mengundi istri-istri beliau, yang keluar undiannya maka beliau safar bersamanya." (HR. Bukhori)
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ لَـمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ فَدَعَا بِـهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُمْ أَثْلاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Dari lmron bin Hushoin bahwasannya ada seseorang yang memerdekakan enam budaknya saat dia menjelang meninggal dunia, dan dia tidak memiliki harta kecuali keenam budaknya tersebut, maka Rosululloh memanggil mereka lalu beliau membagi mereka menjadi tiga bagian kemudian beliau mengundi, akhirnya beliau memerdekakan dua dan yang empat tetap menjadi budak (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُـمَّ لَـمْ يَـجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda: "Seandainya manusia mengetahui pahala dalam adzan dan shof pertama kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundinya, niscaya mereka akan mengundinya..." (HR. Bukhori 615 Muslim 437)
Dan masih banyak hadits-hadits lainnya yang semisal.
Wallohu a'lam.
إرسال تعليق